🔍 Profil Pelaku: Gitaris Bergelar London dan Psikolog Klinis
Ironi kasus ini semakin terasa ketika publik mengetahui latar belakang Zendhy dan Evi. Keduanya bukan orang sembarangan.
Zendhy Herdian Kusuma adalah gitaris independen Indonesia yang diakui secara internasional. Ia menyandang gelar LRSL (Licentiate of Rockschool Level) dari London dan FLCM (Fellowship of the London College of Music) dari University of West London. Ia juga lulusan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dan pernah memenangkan Juara 1 di Fender Guitar Festival serta MOB Jazz & Blues Guitar Festival.
Zendhy juga tercatat pernah berkolaborasi dengan musisi kelas dunia seperti Ron “Bumblefoot” Thal (eks-Guns N’ Roses) dan Marco Sfogli (gitaris James LaBrie). Ia mendirikan Istana Nada Music School di Jakarta Selatan, dan tengah mengerjakan proyek The ZAD Project bersama gitaris Dewa 19, Andra Ramadhan.
Evi Santi Rahayu, M.Psi. adalah psikolog klinis dengan pengalaman lebih dari enam tahun. Ia meraih gelar sarjana psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI pada 2015, kemudian menyelesaikan program profesi psikolog di universitas yang sama pada 2020. Evi aktif memberikan layanan konsultasi dan konseling, termasuk melalui platform digital Halodoc dengan tarif Rp 50.000 per sesi.
Rekam jejak profesional keduanya justru membuat publik semakin sulit memahami: bagaimana pasangan dengan latar pendidikan dan karier seperti ini bisa berakhir sebagai tersangka pencurian — dan justru balik melaporkan korban dengan tuntutan Rp 1 miliar?
🏛️ Polri, DPR, dan Perlombaan Keadilan
Merespons viralnya kasus ini, Polri bergerak cepat menjaga wajah institusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa ada dua perkara yang berjalan secara terpisah dan keduanya memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya. Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Budi.
Namun pernyataan itu tidak cukup meredam kemarahan publik. Komisi III DPR RI kemudian mengambil langkah kongkret. Ketua Komisi III Habiburokhman mengumumkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026, mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujar Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nabilah mengumumkan tiga langkah hukum sekaligus: pertama, meminta gelar perkara khusus; kedua, mengajukan pengaduan ke Divisi Paminal Polri atas dugaan proses yang tidak prosedural; dan ketiga, mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang dianggap cacat prosedur.
Sementara itu, Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu — yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh Polsek Mampang sejak 24 Februari 2026 — dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026. Namun kuasa hukum keduanya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
