MEDAN, SERUJI.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada dua terdakwa penjualan cula badak yang merupakan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kedua terdakwa yakni Pensiunan TNI, Suharto bin Kolot Hadi Sumarto dan Herman.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Erintuah dalam amar putusannya.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.
Sebelumnya JPU meminta kepada hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
