Jual Cula Badak ke Ahok, Dua Terdakwa Ini Akhirnya Dihukum 2 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak bertransaksi di sebuah hotel di Medan dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok.

Dari dalam mobil Xenia bernopol BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu buah cula badak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya pun ditahan untuk selanjutnya diadili. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER