MENU

Divonis 2 Tahun Bui, Mantan Bupati Nias Sebut Penyertaan Modal Atas Petunjuk Gubernur Sumut

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Nias, ‎Binahati B. Baeha divonis selama dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/3). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Ruang Cakra VI.

Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pembayaran uang pengganti. Sebab majelis menilai, Bupati Nias Periode 2006-2011 itu tidak terbukti menikmati uang kerugian negara.

Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines. Majelis hakim menilai Binahati melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut, tidak menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata Ahmad Sayuti.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binahati selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan banding. Begitu juga dengan Binahati langsung menyatakan banding.

“Banding yang Mulia,” ucap Binahati berdiri.

Usai sidang, Binahati tetap mengaku tidak bersalah. Pasalnya yang diuntungkan dalam perkara itu menurut Binahati adalah Direktur PT Riau Airlines Heru Nurhayadi. Penyertaan modal juga dilakukan atas petunjuk Gubernur Sumut agar Pemerintah Nias bekerjasama dengan PT Riau Airlines.

“Yang saya utamakan waktu itu kepentingan umum. Sebagai bupati masak saya ongkang-ongkang kaki. Gempa bumi saat itu, infrastruktur Nias rusak berat, tidak bisa masuk pesawat. Nias itu daerah yang ditinggalkan pemerintah di atasnya bagaimana saya mau ambil keuntungan,” ketus Binahati.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Bupati Nias Binahati B Bahea melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Binahati bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama.

Namun, penyertaan modal tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.

Kebijakan penyertaan modal itu, dianggap menguntungkan Binahati. Terindikasi adanya korupsi pada penyertaan modal yang dinilai dilakukan secara ilegal di Pemkab Nias. Apalagi, ini diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kerjasama yang legal. Sehingga tindakan Binahati menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.

Binahati bukan pertama kalinya duduk di kursi persidangan. Pada tahun 2011, ia dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias, yang berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3,1 Milliar dari total anggaran Rp 9,8 Miliar. (Mica/ SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER