JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/SU01)

Oh gini ya trnyata bener kalau gk sekolam bahaya , hukum Allah lbh adil !
Rezim tolol rip hukum indonesia #fixgantipresiden
Innalillahi…. Knp abu janda gk dijeblosin k penjara…hadeuh…ni negara hukum bwt sepihak…
Alasan nya nanti gk ada yg laporin om
Ahmad Dani semoga sabar dan tambah yakin, ratna sarumpaet bisa jadi termasuk target yang sudah diskenariokan, waktu pertama kali menyuarakan ganti presiden orang masih lamabat berpikir apa maksudnya?, perlawanan penguasa akan semakin dan semakin membabi buta untuk suatu revolusi mereka yang haus darah dan telah lama menghisap darah sudah tanpa rasa bersalah merasa maha kuasa , dan maha benar.
Abu janda kapan?
Berkali kali melakukan ujaran kebencian, berkali kali menista agama, berkali kali melecehkan ulama, berkali kali di laporkan,,
Apa karna dia pendukung petahana maka dia bebas melenggang,
Bukan kah kata pak jokowi laporkan saja, dan beliau akan perintahkan untuk di proses,,