JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/SU01)

ILUSTRASINYA seperti ini : anda dipersekusi sekelompok orang, lalu anda mengatakan “IDIOT” kepada mereka yg mempersekusi anda MAKA anda dituntut 1.5 tahun penjara sedangkan mereka yg mempersekusi anda tidak diapa-apakan, bukankah tindakan persekusi termasuk tindakan yg tidak dibenarkan…….LUAR BIASA PENEGAKKAN HUKUM DI NEGERI INI
Inilah wajah rezim yg sesungguhnya trhadap hukum.
Heran aja kalau masih ada yg belum melek dengan keadaan hukum sekarang,,, , .hukum berlaku cepat untuk lawan.
Hakim kecbong dungu…..
Dengan di tahanya Ahmad Dani malah jadi bumerang bagi petahanan krn anggapan/penilain orang bhw hukum tajam ke lawan dan tumpul ke kawan ternyata benar adanya,
mereka akan membandingkan kasus ahmad dani dengan kasus kasus lainya, semisal kasus politikus NasDem Viktor Laiskodat dan ade armando yang juga diduga melakukan hate speech.
Sdh pasti…
Pasti itu..