MENU

Soal Korupsi e-KTP, Fadli Zon Nilai Dakwaan Jaksa Masih Sebatas Keterangan Sepihak

JAKARTA – Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 diduga terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai informasi yang beredar di masyarakat tentang keterlibatan sejumlah nama besar politisi masih sebatas isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, dakwaan jaksa dalam persidangan masih tahap awal dan informasi sepihak yang dibacakan. Oleh karena itu, ia meminta agar dakwaan tersebut dibuktikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika nama-nama yang disebut itu kelak terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu pun belum tentu. Karena ini baru keterangan sepihak dari Nazaruddin. Nah harus ada klarifikasi, dibuktikan. Betul nggak. Kalau betul harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Fadli Zon seusai acara “Haul Soeharto” di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2017).

Akan tetapi, jika hal itu tidak bisa dibuktikan, kata Fadli, maka pihak yang telah menyebut wajib merehabilitasi nama tersebut. Oleh karena itu, dirinya juga mengimbau kalau memang tuduhan tidak terbukti, maka laporkan saja ke Bareskrim.

“Saya termasuk yang mengimbau kalau tuduhan itu tidak betul, sebaiknya laporkan saja ke Bareskrim, seperti yang dilakukan Pak Marzuki Alie (mantan Ketua DPR),” tuturnya.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan perdana e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis lalu (9/3/2017), puluhan nama diduga turut menikmati fee proyek e-KTP. Uang haram yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini diduga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah nama-nama besar disebut dalam dakwaan JPU, seperti Setya Novanto, Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, dan lain sebagainya.

Jumlah fee yang diterima beragam mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Suap diduga ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, nama mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar. Selain nama Anas, nama Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut kecipratan dana haram tersebut. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER