MENU

Satu Tersangka Korupsi Alkes Binjai Masih Buron

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Seorang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Djoelham Binjai, Sumatera Utara, senilai Rp14 miliar pada 2012 masih buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Jumat (12/1), mengatakan tersangka itu adalah berinisial MS, mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai.

Sebelumnya, menurut dia, dua orang menjadi buron yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai dan CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai.

“Namun, ternyata tersangka CPT telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan penyerahan tersangka itu didampingi oleh pihak keluarganya.

Hampir satu bulan tersangka itu menghilang dari rumah dan juga tidak pernah masuk bekerja di RSUD Djoelham Binjai.

“Tersangka tersebut tinggal secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, karena hidupnya merasa tidak tenang,” ucapnya.

Sumanggar menyebutkan, Kejari Binjai hingga kini masih terus mencari tersangka MS, yang tidak diketahui dimana bersembunyi.

“Kita berharap kepada tersangka MS, segera menyerahkan diri dengan secara baik-baik ke Kejari Binjai,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Kejari Binjai telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, serta TD, Direktur PT Masarinda Abadi.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, dan FNC Direktur PT Petan Daya, tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif.

Kasus korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Djolham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER