Ini Alasan Penyuap Bupati Batubara Ajukan Justice Collaborator

Menurut Penuntut Umum KPK, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat tiga proyek berasal dari anggaran Tahun 2017 yang dikerjakan kedua terdakwa. Untuk terdakwa Maringan mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar.

Sedangkan satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta yang dikerjakan terdakwa Syaiful Azhar. Kemudian, Maringan Situmorang memberikan uang suap sebesar Rp3,7 Miliar kepada Ok Arya yang dititipkan kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, Pemilik ‘Showroom Ada Jadi Mobil’ yang merupakan orang kepercayaan Ok Arya.

Sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER