Ini Alasan Penyuap Bupati Batubara Ajukan Justice Collaborator

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dengan begitu, kedua terdakwa bersedia mengakui perbuatannya dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Penuntut Umum KPK Ikhsan membenarkan hal itu. Menurut Ihsan, terdakwa Syaiful telah mengajukan diri semenjak proses penyidikan untuk menjadi Justice Collaborator sedangkan Maringan pada masa persidangan pengajuannya.

“Namun masih Syaiful yang kita terima, untuk Maringan belum menerimanya. KPK akan mempelajari permohonan terdakwa. Tentu untuk menjadi Justice Collaborator ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Ihsan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1).

Terpisah Palmer Situmorang selaku tim penasehat hukum Maringan Situmorang membenarkan telah mengajukan surat kepada bagian umum Pengadilan Negeri Medan menjadi Juctice Collaborator.

“Alasan mengapa Maringan mengajukan diri sebagai JC, untuk menjelaskan bahwa uang yang diserahkan bukan Rp 250 juta akan tetapi Rp 4 Miliar kepada Pemilik Showroom Mobil Sujendi alias Ayen yang menjadi perantara kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain,” ucapnya.

Sebab dari fakta persidangan, Bupati Batubara non aktif, Ok Arya yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah menerima uang sebesar Rp 3,7 Miliar dari Maringan melalui Ayen atas kesepakatan fee proyek sebesar Rp 4 Miliar.

“Apa yang dilakukan klien kami (Maringan) sebagai upaya untuk berterus terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi sekaitan kasus penyuapan yang tertangkap dalam OTT oleh pihak KPK,” ungkapnya.

Tentunya, Palmer berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa yang kondisinya pun sedang sakit. “Apalagi seminggu sebelum penangkapan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, Maringan baru selesai operasi jantung di Penang, Malaysia,” urainya.

Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara, Helman Herdady untuk mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER