JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ia diduga telah menerima suap lewat sejumlah hadiah terkait proyek revitalisasi pasar di daerah yang ia pimpin.
“Ketika saya dibawa ke sini (Gedung KPK, red), saya tidak menerima, saya dituduh menerima katanya hadiah. (Padahal) sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya,” kata Sri Wahyumi saat dibawa ke luar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5) dini hari.
Sri Wahyumi menegaskan bahwa ia tidak menerima hadiah seperti yang dituduhkan KPK, bahkan ia tidak tahu menahu soal adanya hadiah yang katanya dijanjikan untuk dirinya.
“Yang pasti agar semua masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apa pun. Bisa saya buktikan nanti di persidangan dan barang itu tidak ada sama saya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (29/4) terhadap Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati Kepulauan Talaud dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.
BNL dan BHK ditangkap bersama sejumlah barang mewah yang diduga sebagai hadiah atau suap untuk Bupati terkait proyek revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Setelah OTT tersebut, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Kantor Bupati pada Selasa (30/4) dan membawa Bupati dan seorang lagi ke Kantor KPK di Jakarta.
Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.