JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Ustadz Tengku Zul dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Jokowi Mania (Jo-Man) atas cuitannya soal surat suara tercoblos. Ustadz Tengku Zul dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Relawan Jo-Man menyertakan screenshot cuitan ustadz Tengku Zul dalam akun Twitter @ustadtengkuzul sebagai barang bukti. Cuitan tersebut sudah dihapus Zulkarnain.
Isi cuitan Ustadz Tengku Zul yang dilaporkan: “7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau.”
“Artinya ketahuan sekali itu berita hoaks. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya,” ujar Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer kepada wartawan setelah melapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Baca juga: Andi Arief Dipolisikan TKN Jokowi-KH Ma’ruf terkait Hoaks Surat Suara
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM.
Ustadz Tengku Zul dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945. (SU05)
Hatii joman
Bagus.. Biar mukidi makin nyungsep