Disabilitas mental, sebuah istilah yang terasa baru di telinga masyarakat indonesia. Selama ini kita kenal dengan disabilitas fisik. Berbagai bentuk kecacatan kita temui, baik yang dibawa sejak lahir ataupun diperoleh setelah lahir.
John C Maxwell mendefenisikan disabilitas sebagai seseorang yang memiliki kelainan fisik dan atau mental yang sifatnya mengganggu atau merupakan suatu hambatan baginya untuk melakukan kegiatan sehari hari secara layak atau normal. Sedangkan menurut Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) , disabilitas adalah ketidak seimbangan interaksi antara kondisi biologis dan lingkungan sosial.
Tidak semuanya manusia diciptakan dengan kondisi fisik ataupun mental yang sempurna. Ditengah kehidupan sosial kita temukan adanya disabilitas penglihatan yang dikenal dengan nama tuna netra, tuna rungu tidak bisa bicara, ada cacat kaki atau tubuh lain. Kekurangan tersebut menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada umumnya mereka yang cacat fisik, mempunyai kecerdasan rata sehingga dalam keseharian dapat ditemukan ada mereka yang mencapai tingkat pendidikan doktor atau S3. Tapi belum pernah didengar adanya yang cacat mental sampai menyelesaikan strata 1.
Penyandang disabilitas mental adalah ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Mereka punya masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup. Mereka mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Ketika Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau sakit jiwa, muncul pertanyaan penderita penyakit jiwa mana yang diberikan hak untuk memilih?
Jangankan untuk memilih, untuk pendataan saja KPU sudah mengalami kesulitan sehingga KPU melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas mental tidak dilakukan langsung terhadap yang bersangkutan. Pendataan dilakukan dengan bertanya kepada keluarga atau dokter atau tenaga medis yang merawatnya.
Masalahnya semakin ribet ketika Hasyim menyatakan bahwa penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawat. Jika di hari H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya. Maka muncul lagi pertanyaan kapankah surat rekomendasi dokter keluar untuk penyandang disabilitas mental? Sehari, dua hari atau sesaat sebelum hari pencoblosan.
Kenapa harus memaksakan pemilih disabilitas mental? Padahal penderita disabilitas mental dasarnya tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hukum, perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur dan dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu, mereka berada dalam pengampuan wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum. (Hrn)