JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku bahwa kesalahan terbesarnya di proyek KTP elektronik (KTP-el) adalah terlampau suka membantu orang lain.
“Pendapat saya, keadaan ini sering terjadi karena orang minta tolong ke saya karena saya ini orang yang dari bawah dulu, saya pernah jadi pembantu, supir, terus saya sukses, dan kesuksesan saya rasa karena saya merasa karena dibantu orang jadi saya ingin selalu membantu kalau ada orang menghadapi masalah, ini kesalahan saya terbesar,” kata Setya Novanto (Setnov) sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa KTP-el di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3).
Setnov menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya tersebut.
Ia bahkan mencontohkan pernah ada tentara jenderal bintang dua yang datang ke rumahnya dan mengaku akan memberikan pekerjaan kepada seseorang karena seseorang itu mengaku dekat dengan Setnov. Bukti kedekatan itu hanyalah dari foto bersama dengan Setnov.
“Wah betul ini pernah ke rumah saya, dia hanya minta foto, jadi dari foto saja bisa dijual untuk kepentingan proyek sehingga ini yang saya rasakan sehingga pekerjaan ini ternyata ada pekrjaan yang sangat besar,” ucap Setnov.
Setnov mengaku para pengusaha yang terlibat dalam proyek KTP-el yaitu Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung serta Direktur Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
“Paulus Tanos menyampaikan ke saya bahwa dia akan membawa Oka Masagung, nah mereka sudah kenal sebelumnya, jadi bukan dikenalkan tapi justru Oka Masagung di situ pada pertemuan Oktober 2011, kalau saya baca September dia juga bertemu Anang. Andi yang menyampaikan, waktu Oka bertanya tidak pernah menyampaikan ke Andi karena sejujurnya belum disampaikan ke orang banyak menyangkut masalah uang,” jelas Setnov.
Sehingga Setnov pun mengaku tidak paham mengenai penerimaan uang sebesar 7 juta dolar AS.
“Saya tidak tahu sama sekali, angka 7 juta dolar AS saya tidak pernah saya dengar sama sekali,” tambah Setnov.
Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek KTP elektronik melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,5 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari – Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran. (Ant/SU02)