JAKARTA – Dalam kesaksian lanjutan,KH Miftachul Akhyar, ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menilai ada indikasi penyesatan terhadap umat Islam dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Pernyataan itu disampaikan Miftachul, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ke sebelas perkara penodaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
“Bagi mereka yang bukan ulama karena dapat ilmu dari ulama. Ada indikasi penyesatan umat. Jadi itu ada arti penyesatan terhadap umat. Orang yang sudah percaya, diajak jangan percaya terhadap ayat ini. Semula yang beriman menjadi tidak beriman dan meyakini,” kata Miftachul.
Menurut Miftachul, tidak semua orang boleh menafsirkan isi dari kitab suci Alquran. Apalagi mereka yang beragama di luar Islam. “Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan,” ujar Miftachul.
Menurutnya, Ahok telah dua kali melakukan kesalahan. Yang pertama, Ahok merupakan orang non Muslim yang telah menafsirkan ayat suci umat Islam. Kemudian, Ahok juga sudah menyebut ayat Al Maidah sebagai ayat untuk membohongi masyarakat
EDITOR: Yus Arza
Bani serbet