JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara perihal pernyataan Wakil Ketua Banggar DPR yang juga mantan kader Partai Demokrat, Mirwan Amir dalam persidangan lanjutan kasus KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto yang menyatakan jika Presiden ke-6 sekaligus Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar proyek KTP-el dilanjutkan.
Menurut Fahri, dari keterangan Mirwan Amir dalam persidangan itu menjelaskan bahwa proyek ini tidak terlepas dari dinamika perdebatan di dalam partai pemerintah sebagai pemilik proposal proyek KTP-el.
Sesungguhnya, sambung Fahri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan persidangan menghadirkan aktor-aktor lain yang terlibat dalam merancang proyek ini baik ditingkat pemerintahan eksekutif, karena pemerintah membentuk tim yang langsung disupervisi oleh Wakil Presiden Boediono dan dipimpin oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto.
“Jadi KPK harus betul-betul berani menunjukkan keterbukaannya, terutama karena dari awal dalam banyak video yang beredar Nazaruddin mengaku sebagai mastermind, tapi kenapa Nazaruddin tidak menjadi tersangka kasus e-KTP,” kata Fahri kepada SERUJI melalui pesan singkat, Jumat (26/1).
Baca juga: Mirwan Sempat Sarankan Penghentian Proyek KTP-el ke SBY
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, dengan adanya pengakuan Mirwan Amir menjadi batu loncatan bagi KPK untuk menyelesaikan kasus KTP-el.
Terlebih, tambah Fahri, sekarang ini tinggal keberanian KPK saja apakah mau mau mengambil kesempatan ini dengan membuka tabir siapa sebenarnya aktor utama terlibat di kasus yang diduga merugikan Rp 2,3 triliun.
“Sekarang ada apa dengan KPK? Sudah banyak celah-celah yang mulai terbuka, maka seharusnya KPK berterus terang juga, apakah penyidikan yang dilakukan selama ini menutup satu kelompok orang dan membuka keterlibatan sekelompok orang, inilah yang harus dibuka secara terang benderang dalam persidangan,” tegasnya.
Baca juga: KPK Tanggapi Pernyataan Mirwan Amir Soal SBY
Sebelumnya pada persidangan kasus KTP-el. Mantan Politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Namun, permintaan itu ditolak SBY.
Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek KTP-el.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek KTP-el yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.
Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek KTP-el. (Herdi S/SU05)