MENU

Kampanye di Lembaga Pendidikan, Caleg PSI Ditetapkan Sebagai Tersangka

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Calon anggota legislatif (caleg) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede (RMP) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Lembaga Pendidikan.

RMK melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan, Tanjungpinang pada Januari 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi,” ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (22/2).

Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.

Diungkapkan Zaini, berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SentraGakkum) meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.

“Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya,” tukasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER