JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hingga 3 hari menjelang berakhirnya pendaftaran calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres), belum ada satupun kandidat yang namanya beredar akan jadi capres/cawapres menyarahkan laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai syarat pendaftaran bakal capres/cawapres di pasal 227 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka setiap calon wajib menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
“Belum ada laporan harta kekayaan (capres/cawapres),” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Cahya Hardianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).
Cahya berharap agar para capres dan cawapres segera mengirimkan laporan harta kekayaannya ke KPK sebelum tanggal 10 Agustus 2018, sebagai hari terakhir pendaftaran bagi bakal capres/cawapres.
“Segera saja. Karena kami butuh memverifikasi dan mengecek kelengkapan dokumennya. Jika kurang, maka kami akan meminta melengkapi,” jelasnya.
Nama-nama yang beredar sebagai kandidat capres adalah Jokowi sebagai petahan, Ketum Gerindra Prabowo Sbianto. Sementara untuk cawapres diantaranya; Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Airlangga Hartarto, Romahurmuziy, KH Ma’ruf Amin, dan Mahfud MD yang diunggulkan sebagai cawapres Jokowi.
Untuk cawapres yang akan mendampingi Prabowo, nama berikut yang paling santer disebut saat ini;Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Habib Salim Segah Al Jufri, dan ustadz Abdul Somad.
Laporan harta kekayaan pribadi ini adalah salah satu syarat wajib bagi capres maupun cawapres yang harus diserahkan ke KPU saat pendaftaran. (ARif R/Hrn)