SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Final, MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dengan putusan tersebut, maka pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 sebagaimana hasil Pilpres 2019.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER