JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dengan putusan tersebut, maka pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 sebagaimana hasil Pilpres 2019.