MENU

Diduga Kampanye di Lembaga Pendidikan, Istri Gubernur Sumbar Terancam 2 Tahun Penjara

PAYAKUMBUH, SERUJI.CO.ID – Istri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno yang merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina terancam pidana berat pelanggaran pemilu.

Hal itu terungkap usai, Nevi menjalani proses klarifikasi selama empat jam di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, di Tanjung Pati, Payakumbuh.

“Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta apabila dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa (5/3), sebagaimana dilansir Antara.

Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, ungkap Yori, istri orang nomor satu di Sumbar tersebut dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pasal tersebut di-junto-kan dengan Pasal 521 UU,” ujarnya.

Pemeriksaan Istri Gubernur Sumbar Baru Tahap Klarifikasi

Irwan Prayitno
Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat.

Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu baru meminta keterangan dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019.

“Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye, yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelasnya.

Nevi Zuairina Bantah Bagikan Kartu Nama di SMKN 2 Guguak

Bawaslu (foto: istimewa)

Sementara itu, Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebutkan, selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) kepada Nevi diajukan sebanyak 18 pertanyaan.

Ia menjelaskan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.

“Kalau ibu, berdasarkan materi yang disampaikan tadi memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye yang kemudian tersebar di lokasi tersebut,” jelasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER