SIAK, SERUJI.CO.ID – Seorang penyandang tuna rungu bernama Ardian Simatupang meminta calon wakil presiden dari paslon nomor urut 02, Sandiaga Uno untuk membantu dan mengurangi pengangguran penyandang tuna rungu.
Hal itu disampaikan Ardian lewat tulisan di kertas berkop Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Riau di acara dialog Sandiaga dengan masyarakat Kabupaten Siak di Lapangan Siak Bermada, Jalan Sultan Ismail, Siak, Senin (4/3).
Dalam rilis media Prabowo-Sandi yang diterima SERUJI, Senin (4/3), disebutkan Sandi membacakan surat Ardian yang meminta pekerjaan untuk penyandang tuna rungu, modal usaha, kesehatan gratis untuk penyandang tuna rungu, alat bantu dengar dan biaya sekolah bagi yang tidak mampu.
“Kami minta tolong sama Abang Sandi soal perusahaan-perusahaan di Riau yang penyandang tuna rungu melamar pekerjaan,” tulis Ardian seperti yang dibacakan Sandi.
Menyikapi permintaan Ardian tersebut, Sandi berjanji jika terpilih akan segera mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan tersedianya pekerjaan untuk penyandang disabilitas.
“Ardian Simatupang, horas, kami akan mendorong PP berdasarkan amanat UU No 8 tahun 2016, segera dan menjadi salah satu program prioritas seratus hari pemerintahan Prabowo Sandi jika, In Shaa Allah, terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024,” ujar Sandi.
Sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dari perusahaan swasta satu persen.
Menurut Sandi, sewaktu menjabat wakil gubernur DKI Jakarta ia sudah menerapkan hal ini di Jakarta.
“Jika nanti terpilih, akan kami terapkan secara nasional,” tukasnya.
Dikesempatan itu, Sandi juga akan melibatkan One Kota/Kabupaten/Kampung One Center for Entrepreneurship (OK OCE) disabilitas untuk pendampingan, pelatihan juga permodalan agar disabilitas bisa mandiri.
