JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor di Jakarta, Senin (7/1).
“Dipanggil Bawaslu Bogor, tapi diatur lokasinya di Jakarta (Bawaslu RI) supaya memudahkan,” kata Anies soal kehadirannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1).
Anies tidak menjelaskan terkait apa pemangilan itu, namun sebelumnya ia memang dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018 lalu.
“Nanti deh kalau sudah selesai,” ujarnya.
Baca juga:Â Bawaslu Jabar Bakal Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu Anies Baswedan
Sebelumnya dalam acara Konferensi Gerindra di Sentul tersebut, Anies dituding menyalahgunakan jabatan selaku kepala daerah, karena berpose dua jari yang dinilai mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
JAPRI melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Namun Bawaslu RI kemudian melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Bogor.
JAPRI menilai Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:Â Anies: Insya Allah Sukses Pilgub DKI Terulang di Level Nasional
Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah termasuk gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Selain itu, kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti. (Ant/SU05)

Abu janda
Pemecah belah umat islam tidak ditutut..
Rezhim tidak Adil
angkat dua jari ko di periksa,itu mah hak pa anis,,,mantap pak.
Begitulah…..
Berat. Sebelah …
Ruhut di panggil tuh