MENU

Anies Baswedan-Sandiaga Uno Pemimpin City 4.0

Selama ini pemerintah biasa mengundang warga sebagai partisipan dalam proses perencanaan kota. Namun, kenyataannya mengapa hanya sedikit warga yang memberikan masukan balik sebagai bagian dari proses konsultasi yang konvensional? Karena warga merasa aspirasinya hanya ditampung, tapi belum tentu dilaksanakan.

Kebijakan “placemaking” (pembentukan ruang) kota yang konsisten harus memposisikan warga sebagai ko-kreator (pembangun bersama) dalam pembentukan kota yang bersifat kolaboratif.

Manajemen Kota 4.0 menempatkan pemerintah sebagai kolaborator, bukan lagi sekadar administrator, penyedia jasa, atau fasilitator sebagaimana konsep-konsep sebelumnya. Warga kota diposisikan sebagai ko-kreator (pembangun bersama), bukan hanya penghuni di suatu kampung, konsumen atas berbagai pelayanan publik, atau partisipan dalam pembuatan kebijakan.

Dalam Manajemen Kota 4.0, warga dilibatkan sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kota, tentu saja dengan memperhatikan koridor hukum yang berlaku. Warga menjadi pemegang saham utama pembangunan kota.

Pemaparan gagasan, ruang dan komunitas yang beragam adalah krusial bagi inovasi pembangunan kota dan efektivitas demokrasi. Kebijakan baru dalam penataan kota (City 4.0) dipercaya menciptakan komunikasi yang lebih baik antara warga, komunitas, aparat pemerintah, kelompok bisnis, kelompok masyarakat sipil dan organisasi non-profit.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER