Peringatan Penting Soal Pajak Buyback
Buat yang kepikiran mau jual emas ke Antam, ingat ini:
- Penjualan emas di atas Rp 10 juta kena Pajak Penghasilan (PPh) 22
- Tarif PPh 22: 1,5% untuk yang punya NPWP, 3% untuk yang tidak punya
- Pajak langsung dipotong dari nilai buyback
Jadi kalau Anda jual emas 100 gram (nilai buyback Rp 268,8 juta), yang punya NPWP harus bayar pajak Rp 4 juta. Yang ga punya NPWP? Bayar Rp 8 juta!
Proyeksi Minggu Depan: Ada Harapan Rebound?
Analis melihat ada peluang emas rebound minggu depan jika:
- Data CPI AS turun ke 2,4-2,5% (dari 2,7% sebelumnya)
- The Fed memberi sinyal kemungkinan pangkas suku bunga di semester kedua 2026
- Ketegangan geopolitik meningkat (Israel-Palestina, Rusia-Ukraina)
“Jika CPI melambat sesuai ekspektasi, ini bisa memicu spekulasi penurunan suku bunga dan memberikan keuntungan bagi emas,” ungkap Peter Grant optimis.
Tips Buat Investor Emas di Masa Volatil
💡 Tips dari Ahli:
- Jangan panic selling – Emas adalah investasi jangka panjang
- Diversifikasi portfolio – Jangan all-in di emas saja
- Beli bertahap (DCA) – Jangan langsung beli banyak sekaligus
- Pantau data ekonomi global – Terutama kebijakan Fed dan inflasi AS
- Set target yang realistis – Emas bukan get-rich-quick scheme
Catatan Editor: Harga emas bisa berubah sewaktu-waktu. Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan ajakan untuk membeli atau menjual emas. Investor disarankan melakukan riset mendalam dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber: Logam Mulia Antam, Liputan6, JPNN, Investor.id, data pasar global per 13 Februari 2026
