Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS


Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi


Pasal 3.1: Pajak Layanan Digital

Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun dalam kenyataan.

Pasal 3.2: Fasilitasi Perdagangan Digital

Indonesia wajib memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan:

    1. menahan diri dari tindakan-tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk-produk AS yang didistribusikan secara digital;

    2. memastikan transfer data secara elektronik melewati batas-batas tepercaya dengan perlindungan yang tepat untuk keperluan bisnis; dan

    3. berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan-tantangan keamanan siber.

Pasal 3.3: Perjanjian Perdagangan Digital

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum memasuki perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang mengancam kepentingan-kepentingan esensial AS.

Pasal 3.4: Kondisi Masuk Pasar

1. Indonesia tidak boleh memberlakukan kondisi atau menegakkan komitmen apa pun yang mengharuskan warga negara AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya tertentu, atau membeli, menggunakan, atau memberikan preferensi pada teknologi tertentu, sebagai syarat untuk berbisnis di wilayahnya. Pasal ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah.

2. Pasal ini tidak menghalangi badan regulasi atau otoritas yudisial suatu Pihak dari mensyaratkan seseorang dari Pihak lain untuk menyimpan dan menyediakan kode sumber perangkat lunak, atau algoritma yang diekspresikan dalam kode sumber tersebut, kepada badan regulasi untuk penyelidikan, inspeksi, pemeriksaan, tindakan penegakan, atau proses yudisial tertentu, dengan tunduk pada perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.

Pasal 3.5: Bea Masuk atas Transmisi Elektronik

Indonesia tidak boleh memberlakukan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan wajib mendukung adopsi multilateral atas moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Untuk kepastian lebih lanjut, Pasal ini tidak menghalangi Indonesia dari memberlakukan pajak internal, biaya, atau pungutan lain atas transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum WTO tentang Perdagangan Layanan.


Bagian 4. Aturan Asal Barang


Pasal 4.1: Ketentuan Umum

Para Pihak bermaksud agar manfaat-manfaat Perjanjian ini sebagian besar diperoleh oleh mereka dan warga negara mereka. Apabila manfaat-manfaat Perjanjian ini sebagian besar diperoleh oleh negara-negara ketiga atau warga negara dari negara-negara ketiga, suatu Pihak dapat menetapkan aturan asal barang yang diperlukan untuk mencapai niat Para Pihak atas Perjanjian ini.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER