MENU

Pemkab Halmahera Pecat 12 ASN Terlibat Korupsi

TERNATE, SERUJI.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan, sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipecat karena terlibat tindak pidana kasus korupsi.

“Nama ASN yang akan dipecat sudah di meja Bupati Halmahera Utara,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Halmahera Utara, Efrain Oni Hendrik, Senin (21/5).

Menurut dia, nama-nama ASN yang bakal dipecat sudah disampaikan ke Bupati dan sudah melakukan pendataan dan nama ke-12 ASN yang telah diserahkan ke Bupati.

Selanjutnya Bupati yang akan memutuskan, sebab, untuk keputusan bukan BKDPSDA tetapi bupati dan BKN menolak pertimbangan yang diajukan Pemkab Halut dan mengisyaratkan untuk tetap menjalankan keputusan peraturan pemerintan terkait ASN yang korupsi.

“Soal upaya ke BKN telah mendapat penolakan dan bagi mereka tetap meminta pemda melaksanakan keputusan yang ada,” kata dia.

Ia menambahkan ketika keputusan sudah dikeluarkan dan 12 ASN merasa keberatan atas putusan itu maka ada ruang yakni di PTUN.

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Kabupaten Halteng Edi Langkara yang malas masuk kantor saat Ramadan dan dalam jangka waktu yang cukup lama, maka gaji mereka akan ditahan.

“Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemda Halteng, bahkan bupati menegaskan agar member sanksi tegas apabila ASN malas masuk kantor sudah melampaui batas kewajaran dan jika ada ASN yang malas diatas dua sampai tiga minggu wajib gajinya ditahan dan diberikan sangsi tegas,” katanya.

Edi menambahkan, jika ASN yang sudah tidak mampu berkantor di Halteng maka diminta melapor diri untuk segera dimutasi ke luar Halteng dan kalau sudah tidak mampu berkantor, segera lapor diri supaya dimutasi ke daerah lain. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER