KENDARI, SERUJI.CO.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, H Lukman Abunawas menegaskan seluruh lahan di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Sultra memang terlantar, tetapi lahan tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Daerah.
Jadi siapapun yang menggarap lahan itu secara ilegal bisa diartikan menyerobot atau merampas aset negara dan akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku.
Penegasan Wagub itu disampaikan di Kendari, pekan lalu dan diulang lagi, Selasa (5/2) berkait dengan maraknya aksi penggarapan lahan kawasan P2ID Sultra. Para penggarap umumnya warga Kota Kendari yang memanfaatkan lahan itu untuk berkebun dan lokasi jual beli pasir bangunan.
Warga penggarap kepada SERUJI mengaku sudah lama menjadikan areal depan P2ID sebagai terminal jual beli pasir bangunan.
“Sudah sekitar 5 tahun saya jualan pasir di lokasi ini dan semua berjalan aman. Saya juga bayar pajak,” ujar seorang makelar pasir.
Sementar warga lainnya yang ditemui sedang memacul mengaku, lahan garapannya di kawasan P2ID adalah lahan peninggalan ayah dan sudah dibeli Pemerintah Provinsi, tetapi tak kunjung dilunasi ganti ruginya.
Baca juga:Â Habiskan APBD Miliaran, Kawasan Pusat Promosi dan Informasi Sultra Terlantar
“Banyak warga yang ikut garap lahan ini karena belum dibereskan ganti ruginya sejak 1996 sampai sekarang,” ujar warga itu.
Kawasan P2ID luas keseluruhannya 34 hektar. Di dalam kawasan itu pada tahun 1995 dibangun sejumlan gedung mewah diantaranya rumah adat warga Buton, Muna, Kolaka dan Kendari, juga ada bangunan khusus untuk promosi potensi sumber daya alam daerah daerah yang ada di Sultra. Tetapi semua bangunan yang pernah didirikan dengan biaya APBD milyaran rupiah kini rusak parah, karena lama ditelantarkan.
Wagub pun mengaku sedih ketika baru baru ini melihat kawasan itu, rusak parah akibat lama dibiarkan tak berfungsi.
“Karena kawasan itu merupakan aset daerah, maka Pemprov akan menata kembali dan mendirikan beberapa bangunan baru di situ,” ujar Wagub.
Ia menambahkan warga penggarap yang ngotot mengaku lahan garapannya merupakan peninggalan keluarga yang ganti ruginya belum dibereskan, harus memperlihatkan bukti bukti yang sah, lalu dikroscek dengan data yang dimiliki Pemprov.
Kabag Hukum Pemprov Sultra Nengah Suarya mengingatkan bahwa Pemprov menyimpan data-data akurat mengenai lahan kawasan P2ID, dan seluruhnya 34 hektar sudah dibèreskan ganti ruginya. Termasuk lahan milik Sukaenah dan Risnani Ambodale yang mengugat ke pengadilan, tetapi gugatan ditolak Pengadilan karena adanya bukti pembayaran dari pihak Pemprov. (AH/Hrn)