JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga tidak netral dalam menanggapi cuitan Andi Arief soal surat suara tercoblos.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko yang menjadi pengadu di Jakarta, Selasa (8/1), mengatakan, pelaporannya terkait dengan pernyataan Pramono di media massa yang menyebut bahwa kicauan Andi Arief tersebut terencana.
“Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung pasangan calon 02. Pramono bukan penyidik pidana karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana,” kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, sebagai komisioner, Pramono seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga:Â Penyampaian Visi Misi Batal, BPN Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke DKPP
Hendarsam mengatakan Pramono diduga melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 jo Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012 dan Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dinyatakan penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait hal itu.
“Kami berharap laporan kami bisa segera diproses agar kepercayaan masyarakat kepada institusi KPU tidak tergerus,” pungkasnya. (Ant/SU05)