JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ada satu pertanyaan yang tidak ikut berdamai ketika Minggu malam, 8 Maret 2026, semua pihak meneken perjanjian damai di Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam kasus Nabilah Afifah O’Brien, selegram yang ditetapkan sebagai tersangka karena memviralkan bukti CCTV pencurian dan kekerasan yang terjadi di cafe Bibi Kelinci Kopitiam miliknya pada September 2025.
Pertanyaan yang lebih tua dari kesepakatan itu sendiri, dan kemungkinan besar akan terus menggantung lama setelah kamera-kamera media meninggalkan gedung Bareskrim: siapa, atau apa, yang membuat roda mesin hukum di Dittipidsiber Bareskrim berputar begitu cepat memproses laporan ZHK?
Fakta yang tersaji di permukaan tampak sederhana. Dua pihak saling lapor, Nabila melaporkan pasangan suami istri ZHK dan ESR dengan pasal pencurian 363 KUHP, sementara ZHK melaporkan pidana pencemaran nama baik pasal 27A UU ITE. Masing-masing proses berjalan di institusi yang berbeda — Polsek Mampang Prapatan untuk laporan Nabila, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk laporan ZHK.
Polri menyebut keduanya “dua konstruksi peristiwa hukum yang berbeda.” Tapi ada sebuah keanehan kecil dalam angka dan tanggal yang, ketika disandingkan satu sama lain, membentuk pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan kata “prosedur.”
SERUJI.CO.ID menelusuri profil lengkap pihak ZHK dan ESR dari data publik yang terbuka dan sah diakses — dari data pendidikan, rekam jejak profesional, latar belakang keluarga, hingga kemungkinan afiliasi dengan tokoh berpengaruh. Hasilnya: tidak ada koneksi pejabat yang terverifikasi. Tapi ada sesuatu yang jauh lebih menarik dari sekadar nama-nama besar: sebuah pola waktu yang terlalu presisi untuk disebut kebetulan.
🔢 Angka yang Berbicara Sendiri
Mari kita bicara tanggal dulu. Laporan ZHK dan ESR terhadap Nabila masuk ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 30 September 2025. Laporan itu kemudian, selama kurang lebih 148 hari — hampir lima bulan penuh — tidak menghasilkan penetapan tersangka. Tidak ada penangkapan. Tidak ada surat panggilan yang menjadi sorotan publik. Tidak ada gelar perkara yang mengubah status Nabila.
Lalu datanglah 24 Februari 2026. Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZHK dan ESR sebagai tersangka Pasal 363 KUHP — pencurian dengan pemberatan. Dua hari kemudian, 26 Februari 2026, Bareskrim menggelar gelar perkara atas laporan ZHK terhadap Nabila. Dan dua hari setelah itu, 28 Februari 2026, NAO langsung ditetapkan tersangka Pasal 27A UU ITE oleh Dittipidsiber. Total waktu dari gelar perkara ke penetapan tersangka: 48 jam.
Kuasa hukum NAO, Goldie Natasya Swarovski, secara terbuka menyebut rangkaian ini sebagai “anomali hukum.” Ia mengatakan: “Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu.”
Dan ia benar secara prosedural. Menurut ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan serangkaian proses penyelidikan yang komprehensif — bukan sesuatu yang lazim diselesaikan dalam 48 jam sejak gelar perkara.
Satu pertanyaan investigatif muncul dari sini: jika laporan yang masuk 30 September 2025 baru aktif digelar pada 26 Februari 2026 — mengapa aktivasinya terjadi tepat dua hari setelah ZHK dan ESR ditetapkan tersangka oleh institusi yang berbeda? Apakah ini respons sistemik? Refleks balas? Atau ada sesuatu di luar prosedur yang memandu timing tersebut?
🔍 Profil ZHK: Musisi Berbakat, Tapi Bukan Siapa-Siapa?
ZHK adalah gitaris independen dengan rekam jejak musik yang sesungguhnya tidak bisa diremehkan. Ia mengantongi gelar LRSL (Licentiate of Rockschool Level) dari London dan gelar FLCM (Fellowship of the London College of Music) dari University of West London — dua kualifikasi musik akademis internasional yang jarang dimiliki musisi Indonesia.
Ia juga lulusan Institut Kesenian Jakarta (IKJ), meraih Juara 1 di dua kompetisi gitar bergengsi nasional, pernah berkolaborasi dengan nama-nama seperti Ron “Bumblefoot” Thal (eks-Guns N’ Roses) dan Marco Sfogli (gitaris James LaBrie dari Dream Theater), serta mendirikan sekolah musik di Jakarta Selatan. The ZAD Project — proyek musiknya bersama Andra Ramadhan dari Dewa 19 — tampil di Java Jazz 2019.
