JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menyatakan seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi sebagai salah satu langkah perlindungan pasien.
“Kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala,” kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Koentjoro Adi Purjanto, di Jakarta, Senin (7/1).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun Koentjoro menegaskan seluruh rumah sakit wajib melakukan akreditasi baik itu untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.
Baca juga: RSI Ibnu Sina Bukittinggi Terakreditasi Paripurna
“Amanat undang-undang itu wajib. Semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, harus akreditasi karena untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi.
“Dengan adanya akreditasi tersebut, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien,” ujarnya.
Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi.
Baca juga: Piutang BPJS Rp384 M, Operasional 5 Rumah Sakit Pemprov Jatim Terganggu
Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi.
“Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit,” pungkasnya. (Ant/SU05)