JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cepy menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan 140 kepala SMP terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Cianjur.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, Cepy keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12), sekitar pukul 20.40 WIB.
Ia menyerahkan diri ke KPK siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Cepy sebelumnya tidak ikut diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan. Pasca diumumkan sebagai tersangka, Cepy diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Begini Kronologi Operasi Penangkapan Bupati Cianjur
KPK menyebut Cepy, yang juga merupakan orang kepercayaan Irvan, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi pemerasan oleh Irvan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka adalah Irvan Rivano selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan. Mereka semua kini sudah ditahan KPK.
Irvan diduga memeras kepala sekolah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Ia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (SU05)
