Begini Kronologi Operasi Penangkapan Bupati Cianjur

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penetapan status tersebut diawali ketika Irvan dan sejumlah orang lainnya ditangkap dalam suatu rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/12).

“Informasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12)

Menurut Basaria, setelah menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi, pihaknya kemudian melakukan OTT dengan menangkap tujuh orang pada Rabu dini hari.

Basaria menyebut pihaknya mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, pada pukul 05.00 WIB.

“Kemudian tim KPK mengamankan dua orang yakni CS (Cecep Sobandi) dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur,” kata Basaria.

Kemudian, pada pukul 05.17 WIB, petugas KPK menciduk Rosidin di kediamannya.

Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak ke kediaman Taufik Setiawan yang merupakan bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kemudian, ke kediaman Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS.

Setelah keduanya ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK mendatangi pendopo bupati dan menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Baca juga: Bupati Cianjur Disebut Dapat Jatah Rp3,2 Miliar dari Suap Dana Pendidikan

Terakhir, kata Basaria, pada siang hari sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.

Namun, dalam operasi senyap tersebut tim KPK gagal menangkap kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. KPK meminta orang kepercayaan politikus NasDem itu segera menyerahkan diri.

Selanjutnya, 6 orang tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Selain Irvan, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yakni Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SU05)

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER