MENU

Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Habib Bahar bin Smith

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Kamis (6/12) pagi.

“Betul. Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono, Rabu (5/12) malam.

Syahar mengatakan, penanganan kasus Habib Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Status perkaranya sudah penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Habib Bahar yang dipersoalkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat panggilan Bareskrim Polri, Habib Bahar akan dimintai keterangannya atas tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasin dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

Kasus ini bermula setelah Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar ke polisi. Dalam laporan itu mengungkapkan ceramah Habib Bahar menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’. Video ceramah tersebut kemudian viral di media sosial.

Tidak hanya menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar yang menjadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER