MENU

Polisi Tidak Akan Bubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden, Asal…..

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menyikapi protes berbagai pihak terkait dibubarkannya acara deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Pekanbaru dan Surabaya oleh Polisi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa Polri tidak akan membubarkan kegiatan tersebut.

Namun, kata Setyo, dengan catatan tidak ada kelompok masyarakat yang menolak acara deklarasi #2019GantiPresiden tersebut.

“Kalau deklarasi itu dia sendiri saja, tidak ada kelompok masyarakat yang menolak, ya tidak masalah,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/8).

Dijelaskan oleh Setyo, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib memenuhi ketentuan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Terkait Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden, Tito: Sesuai Pembatasan di UU

“(Diantaranya) Wajib dan harus bertanggungjawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Setyo, polri memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan jika melanggar ketentuan yang ada di pasal 6 tersebut.

“Dikuatkan di pasal 15 Undang Undang 9 tahun 1998 tersebut, kalau tidak memenuhi pasal 6 Polri bisa membubarkan,” tegasnya.

Setyo juga membantah bahwa pihaknya telah berlaku tidak adil dengan membiarkan deklarasi #Jokowi2Periode, sementara #2019GantiPresiden dibubarkan. “Selama tidak ada yang menolak, kami melakukan assesment itu (tidak membubarkan, red),” ujarnya.

Baca juga: Pulangkan Neno Warisman, Polisi Beralasan Agar Pekanbaru Kondusif

Diungkapkan oleh Setyo, bahwa Polri telah menyarankan kepada kedua pihak, agar tidak melakukan deklarasi secara bersamaan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Kalau sampai terjadi benturan, nanti polisi yang disalahkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnivian juga menegaskan bahwa polisi berhak membubarkan kegiatan deklrasi #2019GantiPresiden karena sesuai dengan pembatasan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

44 KOMENTAR

  1. Masak sih polisi nggak bisa mengatasi masalah seperti ini, kayak sekarang saja kita berdemokrasi, makanya kerja yg bener pak, masalah sederhana jangan dibuat ribet,…

  2. Yg membuat keadaan kacau karna dihalangi..
    Kelompok yg bergerak dilindungi UU ada yg menjegal..

    Bukan yg menjegal y yg dihalangi, malah yg bergerak sesuai UU yg dibubarkan..
    —————————

    Jangan kebanyakan berbohng Pak.!
    Masyarakat melayu disana pun tidk menolak, justru mengundang Bu Neno..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER