JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum dari Tim Advokasi #2019GantiPresiden, Djudju Purwantoro mengecam tindakan sekelompok massa yang telah melakukan penghadangan terhadap kedatangan tokoh gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (28/7) sore.
Dikatakan oleh Djuju, penghadangan yang telah dilakukan sekelompok orang tersebut merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.
“Apalagi penghadangan tersebut dilakukan di Bandara yang mestinya bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis,” ujar Djuju lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Ahad (29/7) siang.
Menurut pria yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini, tindakan sekelompok massa yang menghadang Neno Warisman yang akan hadir di acara deklarasi Relawan Nasional #2019GantiPresiden tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang justru juga telah melanggar Konvensi hukum internasional tentang HAM, dan UU tentang Penerbangan/Bandara,” katanya.
Baca juga: Sempat Diberitakan Batal, Deklarasi #2019GantiPresiden di Batam Dihadiri Ribuan Massa
Djuju menegaskan, kegiatan dan sosialisasi tentang #2019GantiPresiden adalah hak setiap warga negara yang konstitusional dan dilindungi Undang Undang sebagaimana diatur dalam Undang Undang 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum, Undang Undang tentang Pemilu 7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.
“Jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini. Apalagi kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota, antara lain di Jakarta, Medan, Solo, dll, yang diikuti oleh kekompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, imbuh Djuju, Tim Advokasi #2019 meminta pihak kepolisian menindak tegas kelompok massa yang telah berlaku anarkis tersebut.
“Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut,” pungkasnya. (ARif R/Hrn)
Fungsi aparat itu bos, perlakuan yg merugikan orang lain