MENU

Masih Belum Temukan 12 Surat Tanah, PLN Area Dumai Akan Urus Surat Pengganti

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Setelah berusaha mencari dan dua kali berturut-turut PT PLN (Persero) Area Dumai mengumumkan kehilangan sejumlah Sertifikat dan Surat Tanah lewat media, hasilnya masih nihil. Sampai saat ini masih belum ada pihak yang membuat laporan atau menyatakan telah menemukan Sertifikat dan Surat Tanah yang hilang tersebut.

Menurut Kuasa PT. PLN (Persero) wilayah Riau dan Kepulauan Riau area Dumai, Masrory Anas, pihaknya masih berharap lewat pemberitaan yang diterbitkan SERUJI ketiga kalinya ini, ada pihak yang memberikan informasi terkait keberadaan surat-surat tersebut.

“Dalam waktu 5 hari sejak pengumuman terakhir ini jika masih tetap tak ada pihak yang mengaku telah menemukan sebanyak 11 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN dan 1 surat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, maka kami akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat dan surat tanah pengganti pada instansi terkait,” ujar Masrory lewat keterangan tertulisnya pada SERUJI, Rabu (18/7).

Selaku kuasa PT. PLN (Persero) wilayah Riau dan Kepulauan Riau area Dumai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 173, Dumai, Masrory mengatakan pihaknya akan segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti dan surat tanah pengganti pada instansi terkait, sesuai wewenang yang diberikan padanya.

Baca juga: 12 Sertifikat dan Surat Tanah Milik PLN Area Dumai Belum Juga Ditemukan

“Saya meminta sekali lagi pada masyarakat luas atau kepada siapa saja yang menemukan, agar segera menghubungi atau bisa datang ke kantor PLN area Dumai. Bisa juga hubungi nomor handphone saya di 0811706798,” harapnya.

Masrory juga menyampaikan, sertifikat dan surat tanah itu sampai sekarang belum dapat ditemukan dan sebelumnya telah dicari selama bertahun-tahun di kantor PT. PLN (Persero) wilayah Riau, area Dumai dan rayon-rayonnya.

“Pengumuman kehilangan di media nasional seperti SERUJI ini, juga adalah sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam urusan penerbitan sertifikat dan surat tanah pengganti tersebut,” tutup Masrory. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman