MENU

Soal Publikasi Reuni 212: Kebebasan Pers di Era Media Sosial

Oleh: Denny JA

SERUJI.CO.ID – Bolehkah media tidak memberitakan peristiwa besar seperti Reuni 212?

Datangnya era media sosial mengubah peradaban informasi. Kini setiap individu melalui akun pribadi dapat mencatat dan mempublikasi kesaksiannya. Tanpa editing pihak ketiga, ia segera berkuasa membuat rekaman opininya abadi di internet.

Di era ini kita tak lagi berteriak perlunya mencatat atau merekam sebuah peristiwa yang kita anggap penting. Era kebebasan di tangan kiri, dan handphone di tangan kanan. Peristiwa biasa apalagi peristiwa besar akan dicatat dengan aneka ragamnya. Kebebasan dan keberagaman opini individu menjaminnya.

Di era ini kita tak lagi meributkan hak untuk tahu dan hak untuk mempublikasikan. Di era derasnya arus informasi, justru yang muncul adalah hal sebaliknya dan kontroversi baru: hak untuk tidak mempublikasikan.

Bolehkah media mainstream, apalagi media biasa, apalagi akun pribadi, tak mempublikasikan peristiwa besar seperti reuni 212 ? Dengan tidak mempublikasi reuni 212, adakah kebebasan pers dilanggar?

Reuni 212 jelas peristiwa besar, jika dilihat banyaknya massa yang berkumpul. Ia juga jelas peristiwa besar jika dilihat dari tertib dan disiplin massa itu. Namun jelas pula Reuni 212 bukan peristiwa netral.

Dua hal yang membuatnya tidak netral. Pertama, dalam musim kampanye capres, panitia hanya mengundang satu capres saja, dan mengumumkan tidak mengundang capres lainnya. Apalagi pembicara dan tokoh utamanya dalam reuni itu menyerukan massa untuk memilih capres tertentu.

Kedua, dalam peristiwa 212 yang pertama tahun 2016, diperkuat dengan reuni 212 tahun 2017, diperkuat lagi di tahun 2018 sebelum reuni, tokoh utamanya, Habib Rizieq berulang ulang memperjuangkan NKRI Bersyariah.

Bagi sebagian, jelaslah NKRI Bersyariah adalah jenis lain dari NKRI yang selama ini menjadi konsesus nasional. Yang disepakati adalah NKRI saja, yang tanpa “label” syariah, karena sudah ada Pancasila, UUD 45 (yang diamandemen), dan Bhineka Tunggal Ika.

Untuk peristiwa besar yang netral saja, apalagi yang tidak tidak netral, prinsip kebebasan pers memberikan hak kepada media untuk meresponnya. Media boleh memberitakannya di headline, di halaman belakang atau bahkan sama sekali tak menyinggungnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER