JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau KTP-el.
“Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/4).
Irvanto telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Irvanto dan Made Oka Masagung, pengusaha dan juga rekan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-el pada 28 Februari 2018.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi untuk tersangka Irvanto, yakni Kasubag Perbendaharaan Bagian Sesditjen Dukcapil Kemendagri Junaidi. (Ant/SU03)