MENU

Pilgub Sumut, Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara memantau seluruh akun media sosial yang menayangkan berbagai informasi mengenai Pilgub Sumut 2018.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Sabtu (17/2), mengatakan pihaknya berkeinginan agar materi akun media sosial (medsos) itu mendukung upaya menciptakan penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 yang baik.

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pasangan cagub-cawagub maksimal memiliki lima akun resmi yang dilaporkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

Bawaslu Sumut telah membentuk gugus tugas untuk memantau dan mengawasi seluruh akun medsos yang berisi informasi mengenai Pilgub Sumut 2018.

Gugus tugas tersebut akan memantau isi seluruh akun medsos guna mengetahui isi yang mungkin menyalahi aturan, mengandung ujaran kebencian, kampanye hitam, atau menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Jika ada akun medsos yang postingannya memuat empat unsur itu, Bawaslu Sumut akan membuat surat rekomendasi ke Bawaslu RI yang akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo).

Surat tersebut berisi rekomendasi agar Kementerian Kominfo memblokir akun medsos yang memuat postingan negatif terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Sudah ada MoU (nota kesepahaman, red.) antara Bawaslu RI dengan Kominfo untuk memblokir akun medsos yang berisi hal negatif tersebut,” ujar Aulia. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER