MEDAN, SERUJI.CO.ID – Andi Lala (34), otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, dituntut hukuman mati. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, Medan dan juga pembunuhan selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12).
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, JPU menyatakan Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni Anggara masing-masing dianggap bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Kadlan di persidangan.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa. JPU Kadlan Sinaga mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
“Andi Lala, dia kan otak pelakunya. Yang dua lagi mengikuti Andi Lala,” terang Kadlan usai persidangan.
