MENU

Terkait Deportasi Ustadz Somad oleh Hongkong, DPR Minta Kemenlu Beri Penjelasan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan apa yang terjadi dengan ustadz Abdul Somad yang dideportasi sepihak oleh petugas Bandara Internasional Hongkong saat hendak memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.

“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi ustadz Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” ujar Kharis kepada SERUJI melalui pesan singkat, Ahad (24/12).

Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana amanah konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.

“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” tegas Kharis.

Sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis menambahkan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.

“Ketika kita berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” tutup Kharis.

Sebelumnya, setelah Gus Nur dilarang masuk Hongkong selama 3 tahun, kini terjadi juga terhadap ustadz Abdul Shomad tapi belum diketahui berlaku sampai kapan. (Herdi/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER