MENU

RUU KUHP dan 45 RUU Lainnya Tidak Selesai Selama 2017, Formappi Kecewa DPR

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan kecewa dengan kinerja DPR sepanjang 2017. Pasalnya DPR semula menetapkan 52 RUU prolegnas prioritas, namun hanya enam yang diselesaikan.

“Ketika jumlah RUU yang direncanakan begitu banyak, kelihatan bagaimana terseok-seoknya DPR dalam mengejar target. Mereka hanya mampu mencapai 11,5% dari target legislasi. Poin kami secara umum tahun 2017 adalah tahun kegelapan bagi DPR,” ujar Koordinator Formappi, Sebastian Salang kepada SERUJI, Jumat (22/12).

Sudah menjadi tradisi, imbuhnya, RUU yang dibahas selalu diperpanjang setiap masa sidang. Misalnya, RUU KUHP yang sudah lebih dari 10 kali mengalami proses perpanjangan.

“Ini dianggap sebagai RUU langganan diperpanjang. Kebiasaan molor sesungguhnya menunjukkan kualitas DPR yang sulit untuk konsisten. Padahal, tatib sudah mengatur jangka waktu tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan satu RUU,” paparnya.

Lebih tidak maksimal lagi, sambung Sebastian, molornya waktu pembahasan tidak diikuti kualitas RUU yang dihasilkan. Banyak RUU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menunjukkan apa yang dihasilkan DPR belum bisa diterima publik.

“Selama tahun sidang 2016-2017, ada 57 perkara yang diputuskan MK terkait judicial review atas sejumlah UU. Dari 57 tersebut, 16 dikabulkan MK dan 19 ditolak. Selanjutnya, gugatan tidak dapat diterima sebanyak 19, ditarik kembali 7, dan gugur 3 perkara,” ungkapnya. (Herdi S/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER