Ilustrasi.

SERUJI.CO.IDPertama, bahwa benar Indonesia telah masuk kedalam G-20 karena Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross domestic product (GDP) pada urutan ke 16 dengan nilai USD1 triliun (2017). (Namun) Dengan jumlah penduduk pada urutan nomor 4 setelah China, India, dan USA, idealnya Indonesia pada urutan nomor 4 PDB. Sedangkan GDP berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP), Indonesia berada pada ranking 8.

Berbagai forecast memperkirakan baru pada tahun 2050 PDB Indonesia bisa berada pada nomor urut 4, sesuai dengan jumlah penduduknya.

Meskipun GDP Indonesia pada urutan ke-16, tetapi GDP percapitanya masih pada urutan ke-116, sedangkan GDP–PPP per-capita ranking ke-100.

Sementara nominal Gross National Income (GNI) Indonesia pada ranking 17 tetapi GNI per capita masih ranking 147 dan GNI per capita berdasarkan PPP pada ranking 122.

Dengan jumlah penduduk 260 Juta, maka nominal GDP per-capita USD3850 sedangkan GNI/capita USD3400, artinya terdapat sekitar 10% GDP yang dimiliki asing.

GDP maupun GNI percapita ini akan lebih buruk lagi apabila dibuat kluster per kluster, mengingat besarnya ketimpangan kekayaan yang terjadi di Indonesia, dimana 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 45,5% kekayaan nasional, dan 10% terkaya menguasai 75% kekayaan nasional.

Lebih spesifik lagi adalah total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia meningkat tajam dari USD22 miliar (2006) menjadi USD119 miliar (2017), atau meningkat 5,5 kali dalam 10 tahun. Sementara itu pertumbuhan 40% orang terkaya dalam 10 tahun 317%, atau 4 kali pertumbuhan nasional. Ketimpangan ini adalah ketidakadilan yang merupakan tantangan nyata bagi Presiden Jokowi.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama