MENU

Tuai Kritik Terkait Penundaan Pengumuman Tersangka, Wiranto: Ini Hanya Himbauan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto menyampaikan bahwa tidak memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman terkait calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

“Tidak ada paksaan soal (penundaan pengumuman) itu. Semua bersifat imbauan,” ujar Wiranto di Hotel Millennium, Jakarta, Selasa (13/3).

Mantan Panglima TNI itu menerangkan permintaan penundaan tersebut dikeluarkan bukan untuk menghambat tugas dan pekerjaan Lembaga Antirasuah.

Menurut dia, permintaan itu disampaikan agar KPK dapat mempertimbangkan ulang pelaksanaan kebijakannya terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, sehingga kemudian tidak mengganggu perhelatan Pilkada 2018.

“Ini merupakan suatu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman, tidak diwarnai dengan kericuhan, dan agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan lancar,” jelas Wiranto.

“Tapi kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya silakan saja. Namanya juga bukan pemaksaan,” ucap Menko Polhukam.

Baca juga: Terkait Permintaan Tunda Proses Hukum Korupsi Cakada, Fadli Zon Minta Menkopolhukam Tanggungjawab

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, yang menjadi tersangka kasus korupsi pada Senin (12/3). Ia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat, tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Pernyataan Wiranto tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, karena dianggap mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Tidak kurang Wakil Ketua DPR mengkritik keras pernyataan Wirantor tersebut.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER