SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya hanya menerima 13 dari 27 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga dari 13 partai itu adalah partai baru yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakkan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya
“Mereka telah menyerahkan berkas dan salinan keanggotannya ke KPU Surabaya Senin kemarin. semua parpol harus menyerahkan bukti keanggotaan paling tidak 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Purnomo Satrio Pringgodigdo, dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Adapun parpol yang telah menyerahkan berkas dan salinan keanggotaannya adalah PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PPP, PKPI, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakkan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya.
“Ini syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Selanjutnya akan kami teliti berkasnya dan dilakukan proses verifikasi faktual sekitar bulan Desember,” kata Purnomo.
Sementara itu Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menambahkan bahwa proses pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu mengharuskan seluruh parpol membuktikan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Selanjutnya minimal memiliki pengurus dan anggota di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.
“Untuk tingkat kabupaten/kota minimal harus memiliki anggota dan pengurus di 50 persen kecamatan,” kata Eko Sasmito.
Proses pendaftaran sendiri dilakukan di KPU RI dan salinan bukti keanggotan diserahkan di KPU kabupaten/kota. Untuk KPU RI, sampai saat ini dari 73 parpol yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat hanya 27 parpol yang mendaftarkan keikutsertaan dalam pemilu ke KPU RI. (Amal/Hrn)