JAKARTA – Kekosongan blanko eKTP terjadi hampir merata di seluruh wilayah Kecamatan Indonesia. Gagal lelang pada akhir tahun 2016 yang menyebabkan kekosongan blanko eKTP di berbagai wilayah, yang dampaknya warga kesulitan ketika membutuhkan KTP elektronik.
Warga yang berhak mendapatkan eKTP adalah mereka yang sudah melakukan perekaman data pribadi di kecamatan tempat tinggalnya.
Suket (Surat Keterangan) dapat menjadi alternatif bagi mereka yang belum mempunyai eKTP. Fungsi dari SUKET ini pun sama dengan eKTP di dalamnya berisi semua data pribadi warga yang didapat dari hasil perekaman eKTP, dilengkapi dengan kode QR (quick response). Kevalidan SUKET sebagai pengganti eKTP tidak perlu diragukan karena tercetak bersumber langsung dari database SIAK (sistem administrasi kependudukan) Depdagri.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016; Surat Keterangan yang dimaksud berlaku sebagaimana KTP-el
dan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Pemberlakuan Surat Keterangan ini juga sudah disosialisasikan ke berbagai instansi seperti bank, BPJS, dan pihak kepolisian. Selanjutnya, jika blangko KTP-el sudah tersedia maka Surat Keterangan tersebut dapat ditukarkan dengan KTP-el dan tidak perlu melakukan proses perekaman ulang kembali.
Warga dapat meminta SUKET secara gratis di Kecamatan tempat tinggal sekitar dan dapat ditukar dengan eKTP setelah blanko tersedia tanpa harus melakukan perekaman data kembali.
EDITOR: Iwan S
#terLalu!!!