MENU

Setahun Lalu Luhut Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah, Kenapa Kini Jadi Kasus KPK?

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dituntut mempertanggungjawabkan pernyataannya hampir setahun lalu yang menyebut izin mega proyek Meikarta tidak ada masalah.

Tuntutan itu disampaikan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang menilai ada dugaan keterlibatan Luhut dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta yang saat ini tengah disidik KPK.

Dari penelusuran SERUJI, pada Ahad, 29 Oktober 2017 pagi, bertempat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Luhut Pandjaitan bersama Chairman Lippo Group James Riady, menghadiri acara peresmian tutup atap atau ‘topping off’ dua menara Meikarta yang dibangun Lippo Group.

Saat menjadi pembicara di acara yang juga dihadiri Sekjen Demokrat Hinca Panjaditan dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, Luhut memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah proyek Meikarta tidak ada masalah.

Baca juga: Makin Memanas, KAKI Desak KPK Periksa Luhut Pandjaitan Terkait Kasus Meikarta

Keyakinannya itu, kata Luhut waktu itu, karena berdasarkan apa yang disampaikan oleh James Riady selaku pemilik Lippo Group yang mengembangkan proyek Meikarta.

“Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah,” kata Luhut, sebagaimana diberitakan media nasional di Jakarta, Ahad (29/10/2017).

Namun kini, setelah setahun dari pernyataan Menko Bidang Kemaritiman tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perizinan mega proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

Karena hal itu, KAKI hari ini, Jumat (19/10), mendatangi Gedung KPK dan menuntut agar Luhut Pandjaitan diperiksa atas kaitannya dengan proyek Meikarta tersebut.

“Sebelumnya, Luhut mengatakan tidak ada masalah pada izin Meikarta dimana ia jadi ‘penjamin’ bagi tindak pidana rasuah izin Meikarta, yang meliput jutaan meter tanah,” kata Syahganda Nainggolan salah satu Presidium KAKI, lewat rilis yang diterima SERUJI, Jumat (19/10).

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Lippo Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perizinan Meikarta

Kini, imbuh Ganda, izin yang dikatakan Luhut tidak ada masalah tersebut kedudukannya adalah produk korupsi.

“(Karena itu) menurut hukum, KPK harus menyidik James Riady dan Luhut Binsar Pandjaitan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasi dan tujuh orang lainnya. Kesembilan orang tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana suap untuk pengurusan izin mega proyek Meikarta. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER