MENU

Rumah Rampasan KPK dari Djoko Susilo Dihibahkan ke Pemkot Surakarta

SOLO, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Surakarta resmi menerima hibah bekas rumah mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Serah terima rumah seluas 3.077 meter persegi tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, bekas rumah Djoko Susilo ini telah menjadi rampasan KPK.

“Seperti diketahui, Djoko Susilo tersandung kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Agus di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (17/10).

Adapun objek yang dihibahkan pada Pemkot Surakarta meliputi tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan seluas 597,75 meter persegi. Jika ditaksir, nilai bekas rumah Djoko Susilo yang dihibahkan mencapai Rp 49 miliar.

“Yang dihibahkan hanya tanah dan bangunan saja. Tidak termasuk piranti di dalamnya seperti tempat tidur, meja kursi dan lainnya,” kata dia.

Agus menambahkan, proses hibah bekas rumah Djoko Susilo telah melalui persetujuan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan.

“Lantaran aset ini telah menjadi aset negara,” jelas dia.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, Pemkot Surakarta telah mengajukan permohonan alih kelola bekas rumah Djoko Susilo sejak empat tahun silam. Setelah dihibahkan, tempat tersebut akan dimanfaatkan sebagai museum batik oleh Pemerintah Kota Surakarta. (Vita K/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER