SURABAYA – Rasa khawatir adanya risiko dari sebuah penerapan kebijakan baru memang wajar terjadi, namun perlu disadari setiap kebijakan yang akan diterapkan pasti sudah mempunyai ukuran dalam meminimalkan risiko tersebut.
Seperti halnya kebijakan transaksi wajib nontunai atau otomatisasi di sejumlah gerbang tol di Indonesia yang akan diterapkan pada Oktober 2017.
Rencana kebijakan pemerintah itu menuai protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena berisiko adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20.000 pekerja tol di Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta meminta pemerintah membatalkan kebijakan otomatisasi gardu tol pada Oktober 2017, karena berisiko meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Dengan otomatisasi gerbang tol pasti para perusahaan yang mengelola jalan tol akan melakukan PHK terhadap para pekerja gardu tol, dan perlahan namun pasti akan tergantikan dengan sistem tersebut.
“Ini hanya masalah waktu saja,” kata dia di Jakarta.