“Kenaikannya juga tidak siginifikan, yakni rata-rata tiga persen, sebab sebelumnya penggunanya hanya sekitar 15 persen, dan kini naik tiga persen jadi 18 persen,” katanya.
Selain masalah pekerja gerbang tol, juga ada masalah lain yang akan terjadi dalam penerapan kebijakan penerapan nontunai, di antaranya adalah kemacetan di pintu-pintu tol.
Di wilayah Jatim, Teddy mengaku akan menerapkan kebijakan itu secara bertahap, atau tidak serentak bersamaan per 1 Oktober 2017, tujuannya untuk menghindari adanya kemacetan di beberapa pintu gerbang tol.
Untuk tahap pertama, kata dia, dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2017 dengan penerapan wajib di Pintu Tol Satelit, Gunungsari 1 dan 2, Kejapanan dan Pintu Tol Gempol.
Tahap kedua, diterapkan pada tanggal 10 Oktober 2017 di Pintu Tol Dupak dan Banyu Urip 1 hingga 5, disusul tahap ketiga tanggal 17 Oktober 2017 akan diwajibkan di Pintu Tol Waru.